Presiden Jokowi Dalami DIM Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku baru menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berjanji akan mempelajarinya lebih dulu sebelum menyampaikan keputusan pemerintah.
“Kita baru lihat DIM-nya dulu. Nanti kalau Surpres (Surat Presiden) kita kirim (ke DPR, red), besok saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9) pagi.
Intinya, tegas Presiden, jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK jadi terganggu. Karena itu, Presiden berjanji akan mempelajari DIM Revisi UU KPK itu satu per satu.
“Nanti baru disampaikan kenapa ini ‘ya’ kenapa ini ‘tidak’, karena tentu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” kata Presiden.
Sementara itu mengenai apakah Presiden minta pendapat pihak lain dalam membahas draf Revisi UU KPK, ia mengatakan, sejak mulai hari Senin (9/9) secara maraton meminta pendapat dari para pakar dan kementerian. Begitu DIM nanti dilihat, menurut Presiden, ia sudah punya gambaran.
Saat ditanya apakah pembahasan Revisi UU KPK itu bisa diselesaikan oleh DPR RI yang akan berakhir masa tugasnya 30 September ini, Presiden Jokowi menyerahkannya kepada DPR.
“Itu urusan DPR,” kata Presiden Jokowi. (setkab.go.id)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...