Presiden Jokowi Diminta Percepat Reformasi di Kepolisian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan Presiden Joko Widodo harus mengambil tongkat komando secara langsung guna mempercepat reformasi di kepolisian RI.
"Lakukan percepatan reformasi di Kepolisian dengan mengganti jabatan-jabatan strategis di Kepolisian yang saat ini sudah dilumuri oleh kepentingan segelintir elit polisi untuk mengamankan kepentingan mereka sendiri," kata juru bicara Koalisi Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/5) malam.
Haris Azhar merupakan Koordinator Badan Pekerja Kontras. Sedangkan LSM lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil antara lain LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Koalisi, Presiden Jokowi tidak bisa lagi berdalih bahwa dirinya sudah mengimbau, menginstruksikan atau meminta Mabes Polri menghentikan kriminalisasi KPK karena faktanya proses kriminalisasi tetap berjalan.
Untuk itu, Presiden Jokowi dinilai harus bertanggungjawab dengan pilihannya dan persetujuannya atas dilantiknya Budi Gunawan (BG) sebagai Wakil Kepala Polri.
"Karena setelah pelantikan BG sebagai Wakapolri, gelombang kriminalisasi terhadap KPK menjadi lebih keras dan kuat," kata dia.
Ia juga mengemukakan, kelompok masyarakat sipil, gerakan antikorupsi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok lainnya yang memiliki mimpi bersama untuk membangun Indonesia yang lebih bersih perlu mengambil sikap yang lebih tegas.
Pemulihan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cepat dengan mendorong penghentian secara mutlak semua proses kriminalisasi KPK yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerukan pengembalian marwah kepolisian sebagai penegak hukum dengan merombak struktur di Mabes Polri dan menempatkan personel polisi yang kredibel dan berintegritas, yang tidak memiliki konflik kepentingan dan kasus apapun yang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan alasan Polri mengangkat kembali kasus penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
Badrodin mengatakan berkas kasus yang telah berjalan hingga ke Kejaksaan tersebut akan kadaluwarsa pada 2016. Hal itu yang membuat kejaksaan mendesak Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Kasus ini tahun depan sudah kadaluwarsa, artinya kalau kadaluwarsa itu hak untuk menuntut sudah tidak ada lagi. Sehingga bisa saja pelapor maupun korban akan menuntut Polri karena ruang untuk mendapatkan keadilan sudah tidak ada," kata Badrodin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/5).(Ant )
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...