Presiden Jokowi Jamin Pilkada Jakarta Putaran Kedua Aman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua di DKI Jakarta pada Rabu (19/4) akan berlangsung aman.
"Saya mengajak seluruh warga semua warga yang mempunyai hak untuk memilih gunakan hak pilih tanpa ragum karena saya sudah tadi memerintahkan kepada seluruh aparat negara dan TNI dan Polri untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, hari Senin (17/4).
Presiden menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
"Dan semua warga harus dapat melaksanakan haknya tanpa gangguan, tanpa intimidasi dari pihak manapun," kata Presiden.
Presiden juga yakin bahwa Pilkada Jakarta dapat menghasilkan pemimpin terbaik bagi DKI Jakarta.
"Saya yakin Insya Allah proses demokrasi di DKI akan berjalan lancar, bersih, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang betul-betul pilihan rakyat dan pilihan warga DKI Jakarta dan terbaik untuk warga Jakarta," tegas Presiden.
Presiden Jokowi juga akan melaksanakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Gambir seperti pada pilkada putaran pertama.
"Iya nanti hari Rabu di TPS yang sama," kata Presiden.
Maklumat Bersama
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan sebelumnya sudah mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Dalam maklumat itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Maklumat itu juga ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017.(Ant)
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...