Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 19:08 WIB | Jumat, 27 Januari 2017

Presiden Kecewa Ada Hakim MK Kena OTT KPK

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (tengah) hari Jumat (27/1), keluar sekitar pukul 00.41 WIB mengenakan rompi tahanan setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Dedy Istanto)

KULON PROGO, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekecewaannya atas masih ditemukannya tindakan korupsi di tubuh peradilan negara.

"Saya kira seluruh negara ini pasti kecewa. Semua pasti kecewa," kata Presiden Jokowi lirih usai membagikan Kartu Indonesia Pintar di SMK Negeri 2 Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Jumat (27/1).

Kekecewaan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan jurnalis terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi.

Kepala Negara juga menyatakan bahwa reformasi di bidang hukum secara total harus dilakukan. Komitmen penegakan hukum di tahun kedua pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dapat dipastikan akan semakin digencarkan.

"Ya memang seperti tahapan yang sedang kita lakukan, ada sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan informasi soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut. Selain seorang hakim Mahkamah Konstitusi, sejumlah orang lainnya turut ditangkap dalam operasi tersebut.

"Benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus.

Sementara itu di waktu terpisah, Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar digelandang ke tahanan oleh KPK, pada hari Jumat (27/1).

“Saya dizalimi atas kasus ini. Sampai saat ini saya tidak menerima rupiah sepeser pun. Saya dijebak,” kata Patrialis Akbar saat keluar dari Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 00.41 WIB.

Patrialis meminta maaf kepada Mahkamah Konstitusi, dan mengatakan untuk tidak perlu takut atas kejadian itu, "Saya berharap MK tetap berjalan dengan sebaik-baiknya."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode tahun 2009-2011 itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar disangkakan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home