Presiden Keluarkan Inpres Anti Kejahatan Seksual pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang gerakan anti kejahatan seksual terhadap anak. Yaitu Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 Juni 2014.
Inpres menginstruksikan kepada para Menteri; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Kepala Menko bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Presiden secara khusus menginstruksikan untuk mengoordinasikan kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; mengoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak; dan melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan GN-AKSA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk mengoordinasikan kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dan melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan penanganan kejahatan seksual terhadap anak bersama-sama kementerian/lembaga di bawa koordinasi Kemenko Polhukam, dan menyampaikan hasilnya kepada Menko Kesra untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Adapun kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden SBY menginstruksikan untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan; memasukkan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak; melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan sekolah.
“Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lali melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak,” bunyi Inpres kepada Mendikbud itu.
Instruksi yang disampaikan Presiden kepada Mendikbud itu juga disampaikan kepada Menteri Agama. Namun secara khusus, Presiden meminta Menteri Agama meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada anak, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang kesehatan reproduksi, dampak kejahatan seksual terhadap tumbuh kembang anak, pemberdayaan anak, dan melakukan upaya pencegahan.
Selain itu, Menteri Kesehatan juga diinstruksikan melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tentang kewajiban untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan/atau pemangku kepentingan terkait atas adanya dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
“Beri penanganan yang cepat kepada korban kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pengobatan secara fisik, mental, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” pinta Presiden SBY kepada Menteri Kesehatan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Dalam Inpres itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; dan mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing dan sumber daya manusia yang kompeten dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Khusus kepada Menteri Komunikasi dan Informasi, Presiden SBY menginstruksikan meningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografu melalui pemblokiran situs-situs porno dan situs-situs kekerasan terhadap anak dan perempuan; meningkatkan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), asosiasi media cetak dan media elektronika, serta asosiasi dan penyelenggara jasa internet dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan sesual terhadap anak.
Sementara kepada Menteri Hukum dan HAM, Presiden SBY menginstruksikan agar mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak; melakukan pencegahan dan penangkalan imigrasi terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan permintaan Polri dan Jaksa Agung.
Percepatan Penanganan
Melalui Inpres tersebut, Presiden SBY menginstruksikan Jaksa Agung mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak; melakukan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak; dan melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Adapun kepada Kapolri, Presiden SBY menginstruksikan untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian proses penyidikan dan berkas perkara hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak; melakukan penegakan hukum yang optimal kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di tingkat penyidikan; dan meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat pre-emptif (bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya di satuan pendidikan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan keahatan seksual terhadap anak, bekerja sama dengan instansi terkait.
“Tambah personil polisi wanita yang ditugaskan di dalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA),” tegas Presiden SBY.
Kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Presiden SBY menginstruksian untuk menyusun kebijakan, rencana aksi jangka menengah dan tahunan dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; dan menyedian dana dalam APBD dan menyiapkan sumber dana manusia yang kompeten dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
“Pembiayaan GN-AKSA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Kementerian/Lembaga dan APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat,” tegas SBY.
Ditegaskan, bahwa Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Juni 2014. (setkab.go.id)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...