Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:31 WIB | Senin, 16 Desember 2024

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Dipecat oleh Parlemen

Bonek karikatur yang menggambarkan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang dipenjara ditampilkan selama unjuk rasa untuk menuntut pemecatannya di luar Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, hari Jumat, 13 Desember 2024. (Foto: AP/Ahnn Young-joon)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) melalui pemungutan suara menyatakan memecat Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemecatan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemecatan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemecatan diterima kantornya. Perdana Menteri, Han Duck-soo, akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemecatan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemecatan.

Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemecatan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

Mosi pemecatan pertama yang sempat diajukan hari Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemecatan terhadap Yoon pada hari Kamis (12/12).

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama enam jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

Mosi pemecatan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemecatan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dicopot dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dicopot dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang dipecat setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. (Yonhap)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home