Presiden Minta Revisi UU Perlindungan TKI Diselesaikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo meminta revisi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diselesaikan lebih cepat sehingga menghasilkan model pelayanan yang terpadu dan terintegrasi.
Hal itu disampaikanh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/3).
"Presiden sudah arahkan supaya cepat diselesaikan dan model layanannya ke depan harus terpadu dan terintegrasi," kata Nusron setelah dipanggil Presiden Jokowi.
Ia menambahkan, revisi UU tersebut harus memungkinkan siapapun yang pergi ke luar negeri terlayani dengan mudah dan tercatat.
Selama ini, kata dia, TKI yang bekerja di "sea base" termasuk anak buah kapal (ABK) juga belum pernah tercatat dalam data BNP2TKI.
"Selama ini dilayani oleh Kemenhub, ini kan tidak terekam dan tercatat," katanya.
Oleh karena itulah, Presiden Jokowi mengharapkan revisi UU Perlindungan TKI segera diselesaikan sekaligus untuk tujuan memperkuat posisi perlindungan TKI.
"Untuk memperkuat posisi perlindungan TKI, mempermudah proses dengan dilayani badan layanan yang terpadu dan terintegrasi," katanya.
Dalam revisi UU tersebut ditambahkan kewenangan BNP2TKI dalam hal pelayanan terpadu satu pintu.
"Selama ini kan sebagian di Kemenaker, sebagian di Kemenhub. Ini nanti murni kementerian menjadi regulator, kemudian badan ini operator layanan tapi koordinasi dan tanggung jawab ke Presiden, tapi juga koordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menaker," katanya.
Nusron mengharapkan revisi bisa rampung dalam masa sidang periode tahun ini. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...