Presiden Minta Revisi UU Pilkada Tidak Tambal Sulam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera direvisi. Menurutunya, pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017 mendatang harus berjalan lebih lancar, aman, dan tidak mengulangi kesalahan yang terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya.
"Saya menilai perlu adanya perbaikan regulasi yang dapat memayungi proses pelaksanaan pilkada sertentak berikutnya sehingga bisa berjalan lebih baik," ucap Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas yang membahas Pilkada, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/3).
Dia mengatakan revisi UU Pilkada tidak boleh sebatas menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusu, namun harus melakukan sejumlah koreksi dan penyempurnaan yang bersifat substansial, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.
"Harus memuat aturan-aturan baru yang belum diatur dan tentu saja sifatnya antisipatif ke depan," ujarnya.
Pasal Lebih Jelas
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta revisi UU Pilkada tidak bersifat tambal sulam atau hanya menutupi kekurangan regulasi yang sudah ada. Revisi UU Pilkada, katanya, harus mampu menghadirkan pasal-pasal antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa mendatang.
"Saya berharap regulasi dapat benar-benar menjadi payung hukum yang sifatnya jangka panjang. Regulasi pilkada tersebut harus menjadi payung hukum yang sifatnya jangka panjang," kata dia.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta dilakukan pemetaan masalah agar tidak terjebak pada perangkap kepentingan janka pendek. Pilkada Serentak 2017 harus menjamin keberlangsungan demokrasi, kejujuran, dan keadilan, di daerah.
"Saya minta juga rumusan pasal-pasalnyanya lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir dalam kita menjalankannya.," tutur Presiden Jokowi.
Editor : Bayu Probo
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...