Presiden Pakistan Setujui Remisi Khusus Idul Fitri
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM – Presiden Pakistan Mamnoon Hussain menyetujui saran Perdana Menteri Nawaz Sharif untuk memberi remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman di balik terali besi.
Menurut dailytimes.com.pk, Rabu (15/7) remisi akan diberikan berupa pengurangan 90 hari masa tahanan bagi terpidana seumur hidup penjara, kemudian pengurangan masa tahanan selama 45 hari untuk semua narapidana. Berdasar pada usia, maka narapidana yang mendapat remisi untuk laki-laki adalah yang berusia di atas 65 tahun atau tahanan perempuan lebih dari 60 tahun.
Remisi akan tersedia bagi mereka yang tidak terlibat dalam kejahatan teroris, anti-negara atau keji. Remisi khusus satu tahun telah diberikan kepada tahanan perempuan, yang memiliki banyak anak. (dailytimes.com.pk)
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...