Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:00 WIB | Senin, 19 Desember 2016

Presiden: Pembangunan Pembangkit Listrik Perlu Peran Swasta

Presiden Jokowi memberikan sambutan saat meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah tahun emisi 2016, di Bank Indonesia, Jakarta, pada hari Senin (19/12). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, Presiden menggarisbawahi bahwa pihak swasta diperlukan dalam menyukseskan program pembangunan nasional.

"Kita menghormati keputusan MK. Namun, kita harus menyadari bahwa peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam pembangunan pembangkit listrik dan kelistrikan itu masih sangat diperlukan," kata Presiden Jokowi usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah tahun emisi 2016, di Bank Indonesia, Jakarta, hari Senin (19/12).

Presiden juga memastikan bahwa pemerintah akan selalu memperhatikan dan mematuhi amanat UUD 1945. Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.

"Yang penting semuanya harus tetap dalam kendali negara, yaitu di PLN. Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara tetap harus menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan konstitusi kita," kata Presiden.

Meski saat ini terdapat pembangkit listrik yang dibangun oleh pihak swasta, tapi tetap kendali oleh negara.

"Jadi memang ada yang dibangun swasta, ada yang dibangun PLN. Tetapi semuanya dikelola oleh PLN. Jadi swasta tetap berperan, tetapi dalam kendali negara, dalam kendali PLN. Saya kira arahnya ke sana," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Putusan Mahkamah itu menegaskan bahwa praktik pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip dikuasai oleh negara sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta. (Setpres)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home