Presiden Prabowo Kritik Hakim Yang Jatuhkan Vonis Ringan pada Koruptor
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Dia menyampaikan itu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, hari Senin (30/12) di Jakarta.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya, ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung.
Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap pelaku korupsi. Presiden minta agar vonis yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. “Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata Presiden.
Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan, ya, jaksa agung," kata Presiden Prabowo.
Presiden juga mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenahi diri. "Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," kata Prabowo memperingatkan jajarannya.
Ketika menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Majelis hakim saat membacakan putusannya pekan lalu (23/12) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara enam tahun enam bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.
Editor : Sabar Subekti
Foto Baju Tari di Panggung Modus Korupsi Disbud Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap foto memakai baju tari d...