Presiden Resmi Mencabut Kebijakan PPKM
Penyaluran bansos tetap dilanjutkan, dan warga diminta tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hari Jumat (30/12). Namun itu tidak berarti mencabut status kedaruratan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.
Dengan pencabutan PPKM, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. “Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia. Itu termasuk untuk tetap memakai masker, dan aparat pemerintah tetap siaga.
Disebutkan bahwa angka kekebalan penduduk Indonesia terhadap COVID-19 mencapai 98 persen lebih. Data satgas Penanganan COVID-19 hingga Kamis (29/12) mencatat penerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 mencapai 204.010.228 orang, dan penerima dosis kedua mencapai 174.748.037 orang. Sedangkan penerima dosis ketiga (booster) mencapai 68.463.498 orang, penerima dosis keempat 1.162.118 orang.
Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia. Hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.
Sebelum PPKM dicabut, kata Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.
Penyaluran Bansos Tetap Diteruskan
Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kendati PPKM telah dicabut. "Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," katanya.
Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, sejumlah insentif, seperti insentif pajak akan tetap diterapkan. "Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Jokowi.
Editor : Sabar Subekti
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...