Presiden Rusia Tandatangani UU Yang Cabut Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada hari Kamis (2/11) menandatangani undang-undang yang mencabut ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif Rusia.
Perjanjian tahun 1996 melarang semua ledakan nuklir, termasuk uji langsung senjata nuklir, meskipun perjanjian tersebut tidak pernah berlaku karena beberapa negara penting, termasuk Amerika Serikat dan China, tidak pernah meratifikasinya.
Negara-negara Barat menuduh Rusia menggunakan retorika nuklir yang sembrono sejak melancarkan serangan terhadap Ukraina pada Februari lalu.
Putin pekan lalu mengawasi latihan rudal balistik yang menurut Menteri Pertahanan Sergei Shoigu merupakan latihan serangan nuklir balasan “besar-besaran” terhadap musuh yang tidak disebutkan namanya.
Putin juga mengatakan bulan lalu bahwa dia “belum siap untuk mengatakan” apakah Rusia akan melakukan uji coba nuklir langsung.
RUU untuk mencabut perjanjian tersebut disahkan parlemen Rusia bulan lalu dalam proses jalur cepat.
Selama dengar pendapat di parlemen, Ketua Duma Negara Bagian, Vyacheslav Volodin, mengatakan langkah untuk mencabut perjanjian tersebut merupakan respons terhadap “sinisme” dan “sikap tidak sopan” Amerika Serikat terhadap senjata nuklir.
Meski tidak pernah berlaku, perjanjian tersebut telah diratifikasi oleh 178 negara, termasuk negara nuklir Prancis dan Inggris, dan memiliki nilai simbolis.
Para pendukungnya mengatakan perjanjian ini menetapkan norma internasional yang melarang uji langsung senjata nuklir, namun para kritikus mengatakan potensi perjanjian tersebut masih belum terealisasi tanpa adanya ratifikasi dari negara-negara besar yang memiliki senjata nuklir.
Parlemen Rusia meratifikasi perjanjian tersebut pada bulan Juni 2000, enam bulan setelah Putin pertama kali menjadi presiden. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...