Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:57 WIB | Selasa, 13 Mei 2014

Presiden SBY Izinkan Gubernur Jokowi Maju Capres

Presiden SBY Izinkan Gubernur Jokowi Maju Capres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di kantor presiden Selasa (13/5) untuk menjadi calon presiden di Pemilu Presiden 2014. (Foto: setkab.go.id)
Presiden SBY Izinkan Gubernur Jokowi Maju Capres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5). Joko Widodo datang menghadap Presiden Yudhoyono untuk meminta izin mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan mengajukan permohonan sebagai Gubernur nonaktif sampai proses Pemilu Presiden Tahun 2014 selesai. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan telah memberi izin pada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon presiden di Pemilu Presiden 2014. 

SBY sebelumnya telah menerima secara resmi baik lisan maupun tulisan pengajuan Jokowi untuk menjadi calon presiden pada Pemilu Presiden pada 9 Juli mendatang. Pengajuan tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya baca, saya dengarkan apa yang disampaikan Pak Jokowi, dan secara resmi saya telah memberikan izin kepada Pak Joko Widodo, Gubernur DKI untuk menjadi calon Presiden pada Pilpres tahun 2014 ini," kata SBY kepada wartawan di halaman Kantor Presiden, Selasa (13/5) Siang.

Presiden mengatakan besok (Rabu, 14/5) akan dikeluarkan izin resmi, izin tertulis yang sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah. Menurut SBY sejak keluarnya izin tersebut berarti Jokowi berstatus non aktif dari Gubernur DKI Jakarta.

"Sejak saya berikan izin pak jokowi status non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saatnya nanti menetapkan Presiden dan Wapres terpilih," ungkap Presiden SBY seraya menyebutkan, itulah inti dari pertemuannya dengan Gubernur DKI Joko Widodo yang diusung oleh PDI Perjuangan menjadi calon presiden pada Pilpres Juli 2014 ini.

"Ini mulai berlaku setelah saya keluarkan izin presidennya," tegas Presiden.

Mekanisme pemberian izin bagi kepala daerah yang maju dalam Pilpres ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) langsung menggelar jumpa pers seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa siang.  

“Jadi tadi saya mengajukan permohonan ijin kepada Presiden mengenai pencalonan saya sebagai capres, dan Presiden tadi juga langsung menyampaikan bahwa izin akan diberikan besok,” kata Jokowi.

Calon Presiden yang diusung PDI Perjuangan itu manilai, apa yang dilakukan Presiden SBY itu sudah sangat cepat.  

“Saya kira ini sangat cepat sekali beliau berikan izinnya,” tekan Jokowi.

Mengenai kapan dia mau cuti, Jokowi buru-buru menegaskan, izin cuti bisa mulai besok atau mulai hari Jumat sampai selesai.

Selanjutnya, kata Jokowi, tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Pemerintahan DKI Jakarta diserahkan kepada wagub,” tegasnya.

Menurut Jokowi, saat bertemu dirinya, Presiden SBY mengaku terkesan dengan keamanan yang telah terjamin. Selain itu, Presiden berpesan agar dalam kampanye menjaga etik dalam berkampanye dan berpolitik.

Turut mendampingi Presiden SBY saat menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yaitu Mendagri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi dan Seskab Dipo Alam. (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home