Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 09:45 WIB | Senin, 07 Februari 2022

Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan SK TORA di 20 Provinsi

Jokowi pesan agar segera dimanfaatkan untuk hal yang produktif, jangan ditelantarkan, apalagi dipindah-tangankan.
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

HUMBANG HASUNDUTAN, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk 20 provinsi di Tanah Air. Penyerahan secara langsung dilakukan ke masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, hari Kamis (3/2).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,”kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.

Jokowi minta masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menyerahkan SK kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis (3/2).

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.

Jokowi menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” kata Jokowi.

Bisa Dicabut Kembali

Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” kata Presiden.

Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke Anda kalau mengambil (pinjaman) bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas, ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Jokowi juga  menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN,  kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” kata Presiden.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home