Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:54 WIB | Minggu, 16 Juni 2024

Pria Australia Diadili di Bali Atas Tuduhan Kepemilikan Narkoba

Troy Smith asal Australia, duduk di ruang sidang untuk sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Polisi Indonesia menangkap Smith pada 30 April, kedapatan membawa sabu di hotelnya.(Foto: AP/ Firdia Lisnawati)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan di pulau Bali, pada hari Kamis (13/6) memulai persidangan terhadap seorang pria Australia yang menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara jika terbukti memiliki metamfetamin berdasarkan undang-undang narkoba.

Troy Andrew Smith, dari Port Lincoln di Australia Selatan, ditangkap pada tanggal 30 April setelah polisi menggrebeg hotelnya di dekat pantai Kuta, dan menyita 3,15 gram (0,1 ons) sabu dari kamarnya, kata pihak berwenang.

Penangkapan tersebut menyusul informasi bahwa Smith telah menerima paket mencurigakan berisi pasta gigi melalui pos dari Australia.

Jaksa di Pengadilan Negeri di Denpasar mengatakan bahwa ia melanggar undang-undang anti-narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar delapan miliar rupiah (Setara US$491.000).

Pihak berwenang mengurangi dakwaan awal atas penyelundupan narkoba, yang kemungkinan bisa diancam dengan hukuman mati, menjadi tuduhan yang lebih ringan atas penggunaan narkoba setelah tim penilai narkoba polisi menetapkan bahwa ia adalah pengguna narkoba.

Akuntan berusia 49 tahun itu mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2020 untuk berhenti minum alkohol, dan membantah menjadi pengedar, kata ketua jaksa, Isa Ulinnuha.

“Dia tidak terlibat peredaran gelap narkotika, namun merupakan penyalahguna narkotika kategori sedang,” kata Ulinnuha di persidangan. Oleh karena itu, kami juga menyarankan agar dia menjalani evaluasi psikologis dan rehabilitasi medis rawat inap minimal enam bulan di fasilitas rehabilitasi pemerintah.

Setelah dakwaan terhadap Smith dibacakan, panel yang terdiri dari tiga hakim menunda persidangan hingga 20 Juni.

Pengacara Smith, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, mengatakan dia akan berusaha membuktikan bahwa Smith adalah pengguna, bukan pengedar, dan tidak memiliki hubungan dengan jaringan narkoba mana pun.

Dia mengatakan kliennya gugup dan tertekan saat menghadapi persidangan. “Saya berusaha membuatnya tenang dan menyadarkannya bahwa dia akan menjalani rehabilitasi agar bisa kembali ke keluarganya secepatnya,” katanya.

Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat dan pelaku perdagangan manusia yang dihukum dapat dieksekusi oleh regu tembak. Lebih dari 150 orang berada di ambang hukuman mati, sebagian besar karena kejahatan narkoba, dan sekitar sepertiga dari mereka adalah orang asing.

Delapan belas orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba telah dieksekusi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang mulai menjabat pada tahun 2014. (dengan AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home