Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 13:39 WIB | Jumat, 30 Juni 2023

Pria Bawa Bahan Peledak Ditangkap di Dekat Rumah Barack Obama

Para perusuh yang setia kepada Presiden Donald Trump mengamuk di US Capitol di Washington DC pada 6 Januari 2021, setelah Senat AS mengumumkan kandidat dari Partai Demokrat, Joe Biden, sebagai pemenang pemilihan presiden. (Foto: dok. AP)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria yang dipersenjatai dengan bahan peledak dan senjata, dan dicari karena kejahatan yang berkaitan dengan pemberontakan 6 Januari 2021 di Capitol Amerika Serikat, ditangkap pada hari Kamis (29/6) di lingkungan Washington di mana mantan Presiden Barack Obama tinggal, kata petugas penegak hukum.

Taylor Taranto, 37 tahun, ditemukan oleh penegak hukum beberapa blok dari rumah mantan presiden dan melarikan diri, meskipun dia dikejar oleh agen Dinas Rahasia AS. Taranto memiliki surat perintah terbuka atas dakwaan terkait pemberontakan, kata dua petugas penegak hukum. Para pejabat tidak berwenang untuk berbicara secara terbuka tentang kasus yang sedang berlangsung dan berbicara kepada The Associated Press dengan syarat anonimitas.

Mereka mengatakan Taranto juga telah membuat ancaman media sosial terhadap seorang figur publik. Dia ditemukan dengan senjata dan memiliki bahan untuk membuat alat peledak meskipun belum dibuat, kata salah satu pejabat.

Tidak ada yang terluka. Tidak jelas apakah keluarga Obama berada di rumah mereka pada saat penangkapannya.

Polisi Metropolitan menangkap Taranto dengan tuduhan menjadi buron keadilan. Tim bahan peledak menyapu mobil van Taranto dan mengatakan tidak ada ancaman terhadap masyarakat.

Tidak jelas apa tepatnya yang dituduhkan Taranto lakukan dalam kerusuhan itu, di mana para pendukung Presiden Donald Trump saat itu menghancurkan jendela Capitol dan memukuli serta menumpahkan darah petugas polisi dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.

Lebih dari 1.000 orang telah didakwa dengan kejahatan federal terkait kerusuhan di Capitol. Lebih dari 600 dari mereka mengaku bersalah, sementara sekitar 100 lainnya telah dinyatakan bersalah setelah persidangan diputuskan oleh hakim atau juri. Lebih dari 550 terdakwa kerusuhan telah dijatuhi hukuman, dengan lebih dari setengahnya menerima hukuman penjara mulai dari enam hari hingga 18 tahun. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home