Program Penataan Kawasan Kumuh di Yogya Terancam Batal
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Program penataan kawasan kumuh di bantaran sungai di Kota Yogyakarta terancam batal. Pasalnya hingga kini, belum ada kejelasan terkait dana bantuan senilai Rp 14 Milyar dari pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum.
Menurut Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimplraswil) Kota Yogyakarta, Toto Suroto, pemerintah pusat telah berjanji akan memberikan bantuan untuk penataan kawasan kumuh di bantaran sungai. Namun hingga saat ini, bantuan tersebut belum dicairkan.
“Kami akan menagih Kementrian Pekerjaan Umum. Rencananya besok Selasa (21/4), kami beserta dewan akan menanyakan soal kepastian dana bantuan tersebut,” demikian disampaikan Toto Suroto pada Senin (20/4).
Toto menambahkan bahwa informasi terakhir yang diterimanya menyebutkan soal peruntukan bantuan tersebut untuk menata kawasan kumuh seluas 15.000 meter persegi dalam satu wilayah. Toto menilai bahwa untuk kawasan di Kota Yogyakarta, syarat tersebut dinilai sangat sulit untuk dipenuhi karena kawasan kumuh di Kota Yogyakarta tidak berada dalam satu wilayah, melainkan tersebar di beberapa lokasi.
“Kami akan meminta kejelasan terkait infomasi yang kami terima dengan harapan agar rencana penataan kawasan kumuh tersebut tidak terbengkalai,” tambah Toto.
Sebagai informasi, rencana penataan kawasan kumuh yang menyasar permukiman di seputaran bantaran sungai telah dijanjikan oleh pemerintah pusat sejak Februari silam. Bahkan kala itu, jajaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Bank Dunia telah datang langsung ke Balaikota Yogyakarta untuk menyampaikan kegiatan pengganti Program Nasional Pembangunan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan.
Dari audiensi tersebut, pemerintah pusat menjanjikan akan memberikan bantuan senilai total Rp. 38 Milyar, yang terdiri dari Rp. 14 Milyar bagi Pemkot Yogyakarta, dan Rp. 24 Milyar bagi Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Keseluruhan bantuan diperuntukan bagi penataan kawasan kumuh.
Berdasarkan janji tersebut, Pemkot Yogyakarta menyusun rencana untuk menata kawasan permukiman di bantaran Sungai Winongo. Kawasan ini menjadi prioritas penataan karena dianggap paling siap jika dinilai dari segi kelembagaan dan perencanaan.
Permasalahan muncul ketika Pemkot Yogyakarta diminta untuk membentuk Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (Satker Bankim) sebagai syarat untuk mencairkan bantuan. Namun, Satker Bankim tersebut hanya bisa dibentuk setelah ada Memory of Understanding (MoU) antara pemerintah pusat dan daerah. Pada kenyataannya, hingga kini belum ada MoU antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal di sisi lain,, waktu yang tersisa untuk mencairkan bantuan dan realisasi penataan kawasan kumuh di bantaran sungai tinggal 8 bulan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...