Propam Polda Metro Gelar Sidangkan Etik Lima Anggota Polri
Mereka diduga terlibat pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dalam sidang ini, terdapat lima anggota sebagai terduga pelanggar.
“Bahwa Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat tanggal 7 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/25).
Ia menjelaskan, sidang KKEP ini diselenggarakan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan anak di bawah umur. Sejumlah terduga pelanggar dalam kasus itu pun telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
Sidang KKEP ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai bentuk transparansi Polri. “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Dialog Lintas Agama, Menag: Guru Agama Jangan Mengajarkan Ke...
JAKARTA. SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya me...