Prosesi Agama Hindu Tidak Boleh "Dijual"
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan, prosesi ritual menurut Agama Hindu tidak boleh "dijual" untuk siapa saja oleh kalangan penyelenggara kegiatan atau "event organizer", karena merupakan salah satu bentuk penyimpangan.
"Tidak semua prosesi menurut Agama Hindu itu untuk siapa saja, apalagi dijual, itu tidak bisa," kata Pastika di Denpasar, Minggu (20/9), menanggapi maraknya peredaran foto dua orang laki-laki di media sosial yang sebelumnya diduga melakukan pernikahan sejenis di salah satu hotel di kawasan Ubud, Gianyar, Bali itu.
Meskipun setelah diselidiki polisi ternyata ritual yang dilakukan oleh pasangan sejenis itu di Bali bukanlah prosesi perkawinan, tetapi penglukatan (penyucian) yang difasilitasi pihak hotel, dan "event organizer", menurut Pastika, tetap saja hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan.
"Meskipun `penglukatan` tidak bisa begitu saja dan ini menurut saya suatu penyimpangan, yang mungkin EO-nya tidak sadar, disangkanya itu boleh-boleh saja, tetapi sebenarnya tidak boleh," katanya, usai berorasi di acara Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) itu.
Pastika mengatakan, seharusnya para tokoh masyarakat memberi pencerahan, kepada para pemangku (pemuka agama) dan tokoh masyarakat yang di desa-desa itu, supaya paham tidak semua prosesi menurut Agama Hindu itu boleh untuk siapa saja, apalagi dijual.
"Saya berharap tidak boleh terjadi lagi, saya kira ini suatu peristiwa yang menyentak kita semua, dan mengingatkan kita semua supaya tidak boleh terjadi lagi seperti itu," katanya.
Menurut Pastika, jika menggunakan nuansa Bali untuk tujuan komersial pihaknya tidak melarang, bahkan mempersilakan. Nuansa Bali yang dimaksud itu dicontohkan seperti berpakaian adat Bali ataupun ada tarian Balinya.
"Tetapi kalau upacara apapun judulnya itu, kalau menurut Agama Hindu dengan menggunaka pendeta, banten, dengan prosesi itu tidak boleh," katanya.
Terkait dengan kasus pernikahan sejenis yang sebelumnya diduga dilakukan di Bali itu, Polda Bali, Polres Gianyar, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Majelis Utama Desa Pakraman dan pihak terkait itu bahkan sampai mengadakan penyelidikan dan pembahasan bersama.
Sebelumnya, menurut Kepala Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kompol Hery Wiyanto, pasangan di foto tersebut yang bernama Joe Tully dan Tiko Mulya itu sulit untuk dimintai keterangan karena sudah tidak berada di Bali.
"Mereka membooking hotelnya itu pada Desember 2014, dan pihak hotel kemudian mencari tahu, ternyata mereka akan melangsungkan pernikahan sejenis. Katanya waktu itu pihak hotel juga tidak menerima, tetapi yang kemarin itu katanya hanya pembersihan diri saja," kata Hery.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...