Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 15:35 WIB | Jumat, 29 Januari 2016

Proyek Kereta Cepat Berpeluang Mendapat Jaminan Pemerintah

ilustrasi Kereta Cepat (Foto : Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung berpeluang mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari dimasukkannya proyek kereta cepat ke dalam proyek strategis nasional tahun 2016, seperti dilansir dari laman setkab.go.id pada hari Kamis (28/1) lalu.

Menurut ayat 1 Pasal 25 Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional, pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan usaha.

Ayat 4 pasal 25 menyatakan, pengendalian dan pengelolaan risiko atas jaminan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. 

Sedangkan pasal 5 ayat 25 dinyatakan. Menteri Keuangan berwenang menetapkan bentuk, tata cara, dan mekanisme jaminan pemerintah pusat yang diberikan kepada suatu proyek strategis nasional diusulkan untuk diberikan jaminan pemerintah pusat.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno mengatakan, bahwa proyek kereta cepat tidak mendapat jaminan pemerintah, murni business to business.

"Pengembalian pinjaman dari Bank Pembangunan Tiongkok dari karcis dan pengembangan dari stasiun-stasiun," kata dia usai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI dengan agenda mempertanyakan proyek kereta cepat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V, Parlemen Senayan Jakarta pada hari Jumat (29/1)

Saat disinggung mengenai PP No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional, Rini mengatakan, tidak mengetahui PP tersebut.

"Tanya aja  Sekretaris Kabinet," katanya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home