Proyek Kereta Cepat Mangkrak? Ini Jawaban Bappenas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta - Bandung terhambat lantaran syarat, izin pembangunan dan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Roni Dwi Susanto, mengatakan persoalaan izin pembangunan saat ini berada di tangan di Kementerian Perhubungan. Selain itu perda RTRW dari Provinsi Jawa Barat juga belum selesai.
"Sebenarnya groundbreaking yang dilakukan Presiden Jokowi terlalu cepat di Walini Provinsi Jawa Barat karena hingga saat ini syarat dan izin serta RTRW Jawa Barat belum selesai," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Bappenas di Jakarta pada hari Jumat (11/3).
Dia menjelaskan jalur kereta cepat ini nantinya akan dibangun dari Bandung hingga Jakarta. Selain itu, kata dia, isu pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung tidak benar hanya untuk kepentingan pembangunan kota Walini yang berada di Provinsi Jawa Barat.
"Pembangunan kereta cepat akan berdampak untuk masyarakat Jakarta - Bandung bukan hanya untuk kota baru Walini," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...