Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:34 WIB | Jumat, 17 Januari 2025

PT AJP Jadi Tersangka Korporasi Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri juga tetapkan komisaris PT AJP sebagai tersangka kasus TPPU judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan dari kasus pencucian uang (tindak pidana pencucian uang /TPPU) hasil judi online (judol). Kasus ini berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Menetapkan tersangka PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH selaku Komisaris PT AJP,” ungkap Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, hari Kamis (16/1/25).

Direketur menjelaskan, dalam kasus ini, dari penelusuran transaksi keuangan rekening PT AJP periode 2020-2022 ditemukan penerimaan bersumber dari rekening FH selaku Komisaris. Terdapat lima rekening penampung yang digunakan untuk transaksi, di mana atas namanya adalah orang lain.

Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total sekitar Rp 40,5 miliar dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang, kata Brigjen. Pol. Helfi.

Rekening tersebut, ungkapnya, diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol, antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola. Akhirnya, setelah dilakukan penyidikan, dilakukan penyitaan uang senilai Rp103.270.715.104 dari delapan orang dengan menggunakan 15 rekening.

PT AJP kemudian menghadapi sangkaan berdasarkan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan kepada FH (komisaris PT AJP) dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home