Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:43 WIB | Kamis, 11 Juni 2015

PT Freeport Sepakati Perubahan Kontrak Karya

Aktivitas tambang Freeport. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah merespon dan menyetujui permintaan Pemerintah Indonesia untuk merubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana dengan persetujuan menjadi IUPK ini maka akan menempatkan posisi Pemerintah atau negara pada posisi yang sebenarnya.

“PT Freeport sudah menerima permintaan dari Pemerintah Indonesia untuk merubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Ini merupakan milestone penting di kita yang akan memberi jalan keluar percepatan kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia,” ujar Dadan seperti dilansir esdm.go.id, Rabu (10/6).

Dengan beralihnya KK menjadi IUP Khusus maka akan menempatkan posisi pemerintah lebih 'tinggi” karena berlaku sebagai pihak yang memberi izin kepada perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas tambang.

“Dalam kontrak karya itukan setara, sedangkan izin yah sebetulnya, kapan-kapankan bisa dicabut, beda dengan kontrak karya, sifatnya itu menjadi sangat kuat antara dua belah pihak, itu setara. Nah ini posisinya tidak seperti itu, dan semuanya akan seperti itu termasuk yang terjadi pada panas bumi juga seperti itu, dengan demikian, itu untuk menempatkan negara pada posisi yang sebenaranya,” ujar Dadan.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara pada 25 Mei 2015 menyatakan bahwa Kementerian ESDM sedang mencari solusi agar kelanjutan operasi PTFI dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 menyatakan bahwa perpanjangan kontrak karya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontraknya selesai.

Kemudian Kementerian ESDM menyampaikan usulan kepada PTFI, agar hubungan kerja antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI diubah dari sistem kontrak karya menjadi IUP Khusus. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 169 mengatur bahwa sejak diundangkannya perusahaan pertambangan harus segera berubah menjadi IUP atau IUP Khusus.

Pada Rabu (10/6), Pihak PTFI merespon permintaan pemerintah dan menyatakan persetujuan untuk merubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi IUP Khusus.  

Persetujuan ini merupakan kejadian penting, yang memberi jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia.

Dari enam butir hal hal yang sedang dinegosiasikan, tinggal dua aspek yang harus difinalisasi yaitu aspek fiskal dan aspek status hukum kelanjutan operasi.

Empat aspek lainnya: wilayah operasi, peningkatan local content, divestasi, dan pembangunan smelter sudah disepakati beberapa waktu yang lalu. Dengan persetujuan perubahan ke IUP Khusus, tahap berikutnya adalah melakukan finalisasi IUP Khusus, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

“Kesepakatan ini akan mempercepat finalisasi keputusan Pemerintah atas kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia. Pemerintah berkepentingan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang sehat”, ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Pihak Freeport melalui Direktur Utama PT Freeport, Maroef  Syamsuddin menyampaikan “Sikap Freeport ini merupakan wujud dari kepercayaan penuh kami kepada Indonesia dan komitmen kami untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku.” 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home