Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:36 WIB | Rabu, 05 Maret 2014

PT KAI akan Lawan Mafia Tanah dan Peradilan untuk Mengembalikan Asetnya

PT KAI akan Lawan Mafia Tanah dan Peradilan untuk Mengembalikan Asetnya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melawan mafia tanah dan peradilan atas penyerobotan aset lahan miliknya yang dilakukan oleh pihak swasta. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers bersama dengan Direktur Utama PT KAI Ignatius Jonan bersama staffnya di salah satu rumah makan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
PT KAI akan Lawan Mafia Tanah dan Peradilan untuk Mengembalikan Asetnya
Direktur Utama PT KAI Ignatius Jonan (kanan) saat menjelaskan aset milik negara yang diserobot oleh pihak swasta yang kini lahannya sudah berdiri bangunan mall dan apartemen di Medan, Sumatera Utara.
PT KAI akan Lawan Mafia Tanah dan Peradilan untuk Mengembalikan Asetnya
Direktur Aset Non Railways Edi Sukromo saat menunjukan gambaran umum cakupan luas aset milik PT KAI kepada sejumlah awak media.
PT KAI akan Lawan Mafia Tanah dan Peradilan untuk Mengembalikan Asetnya
Sejumlah awak media saat meliput keterangan pers yang dilakukan oleh PT KAI terkait dengan penyerobotan aset milik negara oleh pihak swasta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menertibkan asetnya atas penyerobotan yang dilakukan oleh swasta, dalam hal ini penggunaan tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan, Sumatera Utara, sekitar 7,3 hektare (ha) yang diklaim milik perusahaan PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Untuk penertiban aset mulai dari administrasi hingga kontrak kerja sama dengan pihak swasta, PT KAI akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta, baik perorangan maupun korporasi.

Dalam prosesnya, PT ACK pada 2011 menggugat PT KAI, Pemerintah Kota Medan, dan Badan Pertanahan Nasional atas lahan seluas 7,3 ha di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terkait upaya PT ACK untuk merebut tanah dari PT KAI yang dinilai ada kejanggalan dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT ACK.

Melihat putusan tersebut, PT KAI pada 2012 mengajukan banding ke PN Sumatera Utara, namun upaya tersebut kandas karena dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Proses banding terus dilakukan PT KAI sampai ke Mahkamah Agung (MA), namun hasilnya MA menolak Kasasi yang diajukan oleh PT KAI.

Saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), serta apartemen yang diklaim sebagai lahan milik PT ACK yang seluruhnya tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT KAI Ignatius Jonan bersama dengan Direktur Aset Non Railways Edi Sukromo dalam keterangan persnya di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Menurut Jonan, pihak PT KAI tidak akan mundur dan akan terus berupaya mengembalikan aset negara, dalam hal ini tanah milik PT KAI, dengan menghadapi mafia tanah dan mafia peradilan yang diduga bekerja sama untuk menyerobot aset tersebut. Jika PT KAI menyerah terhadap masalah tersebut, potensi terhadap aset-aset yang dimiliki PT KAI di tempat lain juga akan hilang oleh  mafia-mafia tanah.

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home