Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:09 WIB | Selasa, 06 Oktober 2015

PTS Tak Terima Dinonaktifkan Kemristekdikti

Ilustrasi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Depok. (Foto: jabar.pojoksatu.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satu dari 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Depok, tak terima dengan keputusan pemerintah tersebut.

"Dalam surat yang dilayangkan oleh Kemristekdikti tidak disebutkan apa salahnya, diberi peringatan dan ujung-ujungnya tidak boleh wisuda," kata Kuasa Hukum STIE GICI Depok, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (5/10) Menurut Yusril, surat peringatan dari Kemristekdikti berisi rangkaian catatan yang harus diperbaiki.

"Surat ini lucu, karena surat peringatan tapi tidak ada yang diperingatkan,  dan perintahnya kampus harus ditutup, ijazah dicabut," kata dia.

Kepala Prodi D3 Pemasaran, Krisna Sudjana, mengatakan perguruan tinggi tempatnya mengajar memenuhi semua persyaratan yang diminta Kemristekdikti.

"Semua yang dituduhkan Kemristekdikti tidak sesuai dengan kenyataan. Kami memiliki luas gedung yang memadai, rasio mahasiswa dan dosen tetap yang cukup dan perguruan tinggi kami terakreditasi," kata Krisna.

Sebelumnya, Kemristekdikti menyatakan GICI melanggar UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, No 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, Surat Edaran Dirjen Dikti 2920/D/T/2007 tahun 2007 tentang Penetapan Daya Tampung Mahasiswa.

Kemudian, GICI juga dinyatakan melanggar standar atau pedoman akademik secara sistematik dan masif. Serta melakukan manipulasi data akademik.

Kemristekdikti juga memberikan sanksi mencabut ijazah sebanyak 422 mahasiswa, dan mengumumkannya di media massa atau mengunggahnya di STIE GICI Depok, tidak menerima mahasiswa baru, tidak menyelenggarakan wisuda, serta menutup perkuliahan di Bogor, Bekasi, Jakarta karena tidak memiliki izin penyelenggaraan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home