Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 14:39 WIB | Minggu, 11 Mei 2014

Pukul Mahasiswa, Pendukung Atut Dilaporkan ke Polda

Aparat kepolisian membubarkan pengunjuk rasa saat salah satu dari mereka melemparkan botol air mineral kosong ke mobil tahanan KPK yang ditumpangi Atut. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua orang mahasiswa yang tergabung dalam Front Revolusioner Selamatkan Banten (Foros Banten) melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melaporkan Jawara Banten pendukung Gubernur Banten Nonaktif, Ratu Atut Chosiyah ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/5), atas tuduhan penganiayaan.

Laporan penganiayaan tersebut bermula dari aksi unjuk rasa Foros Banten pada sidang perdana ditetapkannya Atut sebagai tersangka, di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (6/5) lalu.

Sekitar 25 orang mahasiswa itu awalnya dilarang masuk ke ruang sidang oleh aparat keamanan, kemudian mereka berorasi di trotoar depan gedung Tipikor. Di saat yang bersamaan, para pendukung Atut juga berada di lokasi yang sama untuk memberikan dukungan terhadap gubernur nonaktif mereka.

Pengacara yang mendampingi Foros Banten, Nelson Nikodemus Simamora ketika dihubungi pada Sabtu (10/5), ia menjelaskan kronologisnya, setelah Atut di bawa ke luar sidang dan masuk ke dalam mobil dinas milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa dari mahasiswa ini meneriakkan ‘maling!’ serta melemparkan tiga buah botol air mineral plastik yang kosong.

Akibat pelemparan botol kosong itu, memicu pendukung Atut mengejar massa Foros Banten hingga beberapa mahasiswa terkena pukulan. Pendukung Atut itu disebut jawara, konon mereka ini kebal senjata tajam dan api.

Setelah itu, satu orang mahasiswa dibekap dan tulang rusuknya ditinju berkali-kali hingga jatuh pingsan. Polisi juga dilaporkan memukul para mahasiswa ini serta membanting megafon (pengeras suara) yang mereka gunakan untuk orasi berkali-kali hingga rusak.

“Polisi yang memukul mahasiswa ini mengakunya terkena lemparan botol plastik, padahal jelas terlihat tidak ada orang yang kena, hanya mobil dinas KPK saja,” tegas Nelson ketika dihubungi.

Tidak hanya itu saja, ketika sudah sadar dari pingsan, ponsel korban turut hilang. Setelah insiden penganiayaan itu, Foros Banten mengaku menerima teror dalam bentuk pesan singkat yang berisi, “Foro Banten telah membahayakan jiwa dan raga Ibu Atut”, di mana alasan itu dianggap mengada-ada.

“Kita mengadukan mereka dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini kita ada tanda bukti bahwa laporan tersebut telah diterima polisi. Hasil penyidikannya mungkin baru bisa diterima sekitar satu minggu dari sekarang,” ucap Nelson.

Dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, Sabtu (6/5), LBH Jakarta menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan untuk menyampaikan pendapat. Tindakan kekerasan terhadap mereka yang menyampaikan aspirasinya harus ditindak tegas karena merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil.

Unjuk rasa merupakan mekanisme korektif yang lazim dari rakyat terhadap pemerintah dalam negara demokrasi, terutama unjuk rasa terhadap aparat pemerintah yang korup seperti Ratu Atut Chosiyah dan kroni-kroninya.

Atas hal-hal tersebut, Foros Banten melalui kuasa hukum LBH Jakarta meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar segera menindak tegas massa pendukung Ratu Atut, lantaran telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Foros Banten.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar segera menindak tegas anggotanya yang telah ikut memukuli dan merusak perlengkapan aksi milik Foros Banten.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home