Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:16 WIB | Rabu, 18 Desember 2013

Puluhan Buruh Migran Berunjuk Rasa di Istana Negara

Puluhan Buruh Migran Berunjuk Rasa di Istana Negara
Puluhan buruh migran yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Buruh Migran Internasional (Koper Bumi) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) menuntut kepada pemerintah tentang perlindungan. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Puluhan Buruh Migran Berunjuk Rasa di Istana Negara
Para buruh migran yang rata-rata adalah perempuan yang berunjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta membawa atribut seperti poster dan spanduk sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
Puluhan Buruh Migran Berunjuk Rasa di Istana Negara
Salah satu buruh migran saat berorasi menyampaikan aspirasinya terkait nasib para buruh migran yang ada di luar negeri.yang menjadi industri dalam memperoleh devisa.
Puluhan Buruh Migran Berunjuk Rasa di Istana Negara
Berbagai atribut seperti poster dan spanduk yang bertuliskan bentuk protes yang dibawa oleh para buruh migran.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Puluhan buruh yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Buruh Migran Internasional (Koper Bumi) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) menuntut untuk segera mengakhiri kemiskinan dan ekspor tenaga kerja buruh migran yang tidak diberikan perlindungan sejati dan tanggung jawab oleh negara.

Dalam aksinya para buruh yang rata-rata adalah para buruh migran perempuan membawa sejumlah atribut berupa keranda mayat serta spanduk dan poster yang bertuliskan protes terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono yang tidak melindungi hak buruh. Saat ini ada sekitar delapan juta tenaga kerja di luar negeri yang 80 persen adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tersebar di Arab Saudi, Malaysia dan Taiwan.

Jumlah ini terus meningkat dimasa pemerintahan SBY dan Boediono yang mengirimkan sekitar 700.000 orang pertahun dengan pemasukan sekitar Rp 100 Triliun pertahun. Namun jumlah tersebut dianggap belum memenuhi target pemerintah yang menginginkan penempatan satu sampai dua juta orang pertahun dengan harapan devisa meningkat menjadi RP 125 Triliun pertahun.

Hal itulah yang menyebabkan pemerintah SBY merevisi Undang Undang (UU) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri No. 39 Tahun 2004 guna menghapus hambatan-hambatan yang menghalangi percepatan ekspor tenaga kerja. Revisi tersebut dinilai semakin memperjelas niat dari pemerintah menjadikan ekspor tenaga kerja sebagai industri negara untuk mengurangi angka pengangguran.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home