Puluhan Jemaah Umrah dari Lombok dan Padang Gagal Berangkat
LOMBOK, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 93 jamaah umrah asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telantar di Jakarta selama tiga hari telah dipulangkan ke rumahnya, setelah sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
"Mereka telah dipulangkan," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Samsul Hadi di Praya, dikutip Antara, hari Senin (10/4).
Pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan 93 jemaah umrah yang gagal berangkat tersebut, karena masih belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak travel. "Alasannya itu kita masih belum tahu, kalau tuntutan jemaah supaya uang setoran yang telah diberikan itu bisa dikembalikan," katanya.
Sedangkan untuk sanksi juga belum bisa dipastikan, meskipun travel tersebut secara resmi telah terdaftar di pusat. "Travel resmi dan telah terdaftar, untuk sanksi kita belum bisa berikan penjelasan," katanya.
Sementara itu, salah satu jamaah asal Praya, Lombok Tengah, TGH Fadil Tohir saat diwawancarai salah satu TV Nasional di Jakarta, mengatakan, ia bersama jemaah lainnya berangkat dari bandara Lombok menuju Bandara Jakarta hari Rabu tanggal 5 April dan berangkat menuju Jeddah.
Setelah sampai di Jakarta dan bertemu dengan pihak travel, dari 93 jemaah yang sudah memiliki visa itu baru 45 jemaah. "Kode booking pesawat yang diklaim pihak travel ternyata tidak ada dalam jadwal pemberangkatan pada jam tersebut," katanya.
Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut kepada aparat pengamanan di Bandara Jakarta untuk memperjelas pemberangkatan dan dijanjikan kepastian hingga tiga hari, sehingga pihaknya masih menunggu informasi tersebut.
Ia bersama jemaah untuk sementara waktu masih tinggal di salah satu Hotel di Tanggerang Selatan untuk menunggu informasi keberangkatan. "Ini memang pemberangkatan ke tiga. Informasi tiket ada atau tidak menuju Mekkah kita masih menunggu," katanya.
Kasus Gagal Umrah di Padang
Sementara itu, di Padang, Sumatera Barat, Biro Perjalanan Umrah PT. MKW cabang Kota Payakumbuh dilaporkan oleh sebanyak 11 warga Sumbar karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada hari Sabtu (8/4/23) kemarin dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT. MKW yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Dia mengatakan biro perjalanan umrah tersebut menjanjikan 11 orang ini akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.
"Para korban membuat laporan Polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah," kata Penasehat Hukum dikutip dari Antara, hari Minggu (9/4/23).
Kejadian ini merugikan calon jemaah ibadah umrah yang mencapai Rp 401 juta dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT. MKW.
Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, kejadian tersebut sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.
Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumbar.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...