Pungli, Jika Pengguna Rest Area di Tol Dikenakan Denda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rencana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang akan mengenakan denda Rp 500.000 pada pemudik yang terlalu lama beristirahat di rest area tol, adalah rencana yang tidak masuk akal. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak jelas dasar hukumnya, bahkan tidak ada.
Rencana itu juga kontra produktif terhadap sisi safety dan anjuran selama ini, “Kalau Anda lelah, beristirahatlah, jangan dipaksakan”. Atau anjuran yang lain ” Nyopir jangan ngantuk. Ngantuk jangan nyopir”. Salah satu tempat istirahat yang paling paling memenuhi standar yaitu rest area di jalan tol. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengeluarkan pernyataan tersebut di Jakarta pada Senin (30/5), seperti di lansir di situs ylki.or.id.
Berkaitan dengan hal itu, untuk mengatasi kemacetan yang mengunci saat arus mudik, YLKI memberikan saran sebagai berikut:
-Berlakukan sistem buka tutup di rest area tertentu, khususnya di rest area strategis. Diharapkan mereka bisa menyebar ke rest area terdekat;
-Jika kepadatan arus lalin di tol sudah melebihi batas rasional, maka: tutup jalan tol, alihkan ke jalan non tol. Atau, gratiskan jalan tol sehingga tidak ada transaksi di loket pembayaran. Sumber kemacetan karena lamanya transaksi di loket pembayaran jalan tol yang masih manual. Seharusnya transaksi sudah wajib menggunakan e-toll atau bahkan menggunakan sistem OBU (On Board Unit);
-Tambah kapasitas angkutan umum, baik kereta api dan atau bus umum. Diharapkan pemudik tidak menggunakan kendaraan pribadi, dan berpindah ke angkutan umum. Para pemimpin daerah, seharusnya memperbaiki angkutan umum di daerahnya. Pemudik menggunakan kendaraan pribadi, karena akses angkutan umum di daerah tidak memadai.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...