PUPR Hibahkan Alat Sampah Limbah Rp115 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Cipta Karya, menghibahkan peralatan persampahan dan air limbah kepada 12 pemkab/kota di Indonesia, senilai Rp 115 miliar dari APBN.
"Kami menyerahkan aset sebanyak 42 unit, dengan total biaya Rp115 miliar, dari APBN. Penyerahan aset ini akan terus dilakukan tahun depan hingga 2019 dengan mengutamakan produk dalam negeri," kata Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Andreas Suhono kepada pers, seusai menyerahkan secara simbolis peralatan itu kepada 12 pemda kabupaten/kota, di Jakarta, Senin (25/1).
Dia menegaskan, tujuan utama hibah tersebut adalah sebagai insetif kepada pemda kabupaten/kota yang mau mendorong peningkatan pelayanan sanitasi dan air limbah.
Selain itu, juga sebagai upaya PUPR mendorong pemda kabupaten/kota dalam mewujudkan universal akses sanitasi (persampahan dan air limbah), sekaligus juga untuk penanganan bencana seperti longsor.
"Ini adalah awal PUPR mendorong pemda kabupaten/kota, untuk ikut dalam mewujudkan universal akses," katanya.
Menurut Andreas, Ditjen Cipta Karya melakukan tiga pendekatan yaitu terbangunnya sistem persampahan dan air limbah di daerah binaan, mendorong dan menfasilitasi pemda untuk meningkatkan pelayanan agar masalah sampah dan limbah dapat ditangani, serta melibatkan peran serta masyarakat.
Peralatan yang diberikan kepada kabupaten/kota dalam bidang persampahan di antaranya excavator dan bulldozer, untuk mendukung operasional di tempat pemrosesan akhir (TPA), dump truck untuk proses pengangkutan sampah dari permukiman ke TPA.
Di bidang air limbah, pemerintah pusat menyerahkan truk tinja yang berfungsi menyedot dan mengangkut lumpur ke Instalasi Pengolahan Lumput Tinja (IPLT) dan Jetter Combi untuk membersihkan jaringan perpipaan air limbah dengan sistem pengelolaan terpusat.
Pemberian bantuan alat berat dan alat angkut kepada pemda kab/kota didasarkan pada surat permohonan bantuan dari kepala daerah dan komitmen pemda untuk mengelola dan mengoperasikannya.
Kabupaten/kota yang menerima bantuan/hibah adalah yang telah memiliki dokumen perencanaan berupa rencana induk/PTMP persampahan dan rencana induk air limbah.
Selain itu, daerah tersebut juga harus memiliki dokumen Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) berupa Buku Putih Sanitasi, Strategis Sanitasi Kabupaten/Kota dengan sasaran daerah penerima adalah kabupaten/kota tujuan wisata, daerah perbatasan dan daerah rawan bencana.
Penandatangaan Perjanjian Kerja-sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dodi Krispatmadi, dengan 12 wali kota/bupati.
Keduabelas wali kota/bupati yaitu Kota Banda Aceh, Kota Tebing Tinggi, Kota Jambi, Kota Semarang, Kabupaten Ende, Kota Kupang, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Manggarai Barat. (Ant)
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...