Putusan MK Terkait Pemeriksaan Anggota DPR Harus Fair
BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus seizin Presiden.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan dengan putusan MK tersebut harus fair dalam penegakan hukum.
"Kalau sudah diputusan MK sudah tidak mengikat kita ikuti saja yang penting kalau misalkan benar- benar dibutuhkan mestinya lancar tidak boleh ada kesepakatan-kesepakatan khusus berkaitan dengan proses penegakan hukum saya pikir ada juga anggota DPR yang sudah diperiksa ada yang menjadi saksi, misalkan dinyatakan bersalah yang penting harus fair lah, tidak boleh absolut," kata Ibas di Cikeas, Bogor, Jawa Barta, hari Kamis (24/9).
"Kalau DPR mengendalikan yang memberikan izin, bisa diartikan lain oleh publik nanti, apalagi sekarang sudah diputuskan MK," dia menambahkan.
Menurut Ibas bahwa putusan MK ini ada kekhawatiran dari masyarakat kalau ada tembang pilih antara partai yang mendukung pemerintan dan partai tidak mendukung pemerintah.
"Pasti ada kekhawatiran dari masyarakat yang pasti kita kritisi juga termasuk pers, publik misalkan ada kecenderungan kelompok tertentu diamankan atau sebaliknya, seperti dulu pemerintahan SBY tidak ada istilah menahan dan menolak baik kader atau kader lain baik kepala daerah, jadi sama saja dimata hukum Indonesia, kalau ada perlindungan-pelindungan khusus dikritisi saja nanti, yang penting tidak dicari-cari kesalahan," kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo mengatakan bahwa putusan MK tersebut ambil baiknya misalkan seseorang anggota legislatif terindikasi melakukan pidana umum maka harus minta izin presiden.
"Jadi saya yakin tidak boleh berburuk sangka, presiden tidak mengizinkan andai partainya atau mempercepat bukan partai pendukungnya tetapi justru yang saya berharap perslah yang menjadi pilar utama untuk mengawasi bersama-sama itu sangat mujarab," kata dia.
Sebelumnya MK pada hari Selasa (22/9) mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden, putusan itu diambil MK dalam sidang gugatan uji materi (judicial review) pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang diajukan perkumpulan masyarakat pembaharuan peradilan pidana.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...