Putuskan Aliran Listrik Pelanggan, Perusahaan Australia Didenda Rp 520 Juta
AUSTRALIA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah perusahaan besar penyedia listrik dan gas di Australia, AGL telah dikenai denda 40.000 dolar atau sekitar Rp 520 juta karena memutuskan aliran listrik ke sembilan rumah pelanggan di Australia Selatan, yang mengalami kesulitan membayar tagihan listrik.
Seperti diberitakan Radio Australia, Senin (11/5), menurut Hukum di Australia melarang perusahaan penyedia listrik dan gas untuk memutuskan aliran listrik dan gas terhadap para pelanggan yang sedang mengalami kesulitan keuangan, dan beberapa langkah harus diambil sebelum aliran tersebut bisa diputuskan.
Kepala Regulator Energi Australia (AER) Paula Conboy mengatakan mereka akan terus memantau keadaan sehingga para penyedia energi di Australia mematuhi peraturan yang ada.
Conboy mengatakan para pelanggan yang khawatir bahwa mereka tidak bisa membayar tagihan tepat waktu harus menghubungi perusahaan penyedia secepat mungkin.
"Para penyedia ini harus menawarkan bantuan. Pelanggan bisa mengajukan permintaan pembayaran bertahap, atau ikut dalam program bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan," kata dia.
"Mereka juga bisa mengecek apakah mereka bisa menerima keringanan lainnya, dan juga apakah penyedia memiliki tarif yang lebih rendah," kata Conboy. (radioaustralia.net.au)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...