Qanun Jinayat Tidak Berlaku untuk Non-Muslim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perda yang mengatur hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat syariat Islam hanya diberlakukan kepada orang Islam di Aceh, sedangkan untuk pemeluk agama non-Islam tidak ada kewajiban untuk menaati dan mengamalkan hukum ini ketika mereka berada di Aceh.
“Orang non Muslim yang melakukan tindak pidana di Aceh akan diberlakukan hukum nasional dan hanya diminta untuk menghormati pelaksanaan syariat Islam. Jadi, warga non-Muslim tidak ada kewajiban untuk mengamalkan hukum syariah ketika berada di Aceh” kata Asisten Bidang Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani Orang di Hotel Acacia, Jakarta pada Rabu (5/11).
Sementara, setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan syariat Islam. Keterangan tersebut merupakan pernyataan resmi Pemerintah Aceh mengenai ihwal perda syariah.
Iskandar menambahkan, warga non-Muslim hanya diminta untuk menghormati implementasi peraturan sesuai dengan pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Di sisi lain, menanggapi masyarakat yang kontra terhadap pemberlakuan Qanun Jinayat ini, Iskandar mengkonfirmasi lahirnya Qanun di Aceh merupakan sebuah produk yang telah diverifikasi sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Qanun Jinayat oleh DPR Aceh yang telah disahkan pada 27 September 2014 karena Aceh adalah salah satu provinsi Indonesia yang memiliki keistimewaan dan otonomi khusus dalam bidang politik , ekonomi, hukum, pendidikan dan adat istiadat serta agama. Oleh karena itu, Aceh menganut syariat Islam.
Secara hukum, pelaksanaan syariat Islam di Aceh dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Daerah Istimewa Aceh. Undang-undang ini masih berlaku dan belum dicabut hingga saat ini. Undang-undang ini akan mengarah ke hal teoretis bagi pemerintah dan rakyat Aceh untuk mewujudkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Iskandar menambahkan, dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 disebutkan bahwa penyelenggaraan hukum Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Sementara itu, penyelenggaraan kehidupan beragama diwujudkan dalam pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya. Ini berarti syariat Islam di Aceh diperuntukkan bagi pemeluk agama Islam.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...