Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 07:17 WIB | Kamis, 23 Juli 2020

Qatar Airways Tuntut Ganti Rugi US$ 5 Miliar pada Arab Saudi, UEA, Mesir dan Bahrain

Sebuah pesawat Qatar Airways diparkir di bandar udara internasional Leonardo Da Vinci, Roma, Italia pada Rabu, (8/7/2020). (Foto: dok. AP)

DOHA, SATUHARAPAN.COM-Qatar Airways akan menuntur lima miliar dolar AS sebagai kompensasi dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Mesir, karena menutup wilayah udara mereka pada maskapai berbedera Qatar sebagai bagian dari permusuhan regional.

Pembatasan penerbangan berlebih adalah bagian dari rangkaian langkah yang diambil oleh keempat negara yang dipimpin Saudi sejak Juni 2017 sebagai bagian dari upaya untuk menekan Qatar atas dugaan dukungan pada gerakan radikal Islam dan Iran. Doha membantah tuduhan itu.

"Arbitrase mencari ganti rugi atas tindakan negara-negara yang memblokade untuk menghapus Qatar Airways dari pasar mereka, dan untuk melarang maskapai terbang di atas wilayah udara mereka," kata maskapai itu dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa setidaknya akan menuntut US$ 5 miliar.

"Langkah-langkah ini secara khusus menargetkan Qatar Airways, dengan tujuan menutup operasi lokal Qatar Airways, menghancurkan nilai investasi maskapai dan menyebabkan kerusakan luas pada jaringan operasi global Qatar Airways."

Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) pekan lalu memutuskan Qatar dapat menentang pembatasan wilayah udara yang diberlakukan oleh keempat negara di depan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) PBB.

Arab Saudi dan UEA mengatakan mereka menghormati keputusan itu, tetapi membantah putusan itu terkait dengan manfaat kasus tersebut. UAE juga mengatakan akan "mengajukan kasus hukumnya ke ICAO mendukung hak untuk menutup wilayah udara pada pesawat Qatar".

Setelah Gagal Melalui Dialog

ICAO pada tahun 2018 memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk menangani perselisihan yang dibawa oleh Qatar, yang menuduh tetangganya melanggar konvensi yang mengatur jalan bebas hambatan pesawat penumpang melalui wilayah udara asing.

Tetapi saingan Doha itu tidak setuju, mengatakan ICAO bukan badan yang tepat untuk menilai dalam perselisihan itu dan bahwa keputusannya untuk melakukan itu "secara nyata cacat dan melanggar prinsip-prinsip dasar proses hukum dan hak untuk didengar".

"Setelah lebih dari tiga tahun upaya untuk menyelesaikan krisis secara damai melalui dialog, kami mengambil keputusan untuk mengeluarkan Pemberitahuan Arbitrase dan mengejar semua upaya hukum untuk melindungi hak-hak kami dan mengamankan kompensasi penuh atas pelanggaran," kata kepala eksekutif maskapai itu, Akbar Al-Baker, menurut pernyataan itu.

Qatar Airways adalah maskapai penerbangan terbesar kedua di Timur Tengah setelah Emirates yang berbasis di Dubai, mengoperasikan armada modern sebanyak 250 pesawat. Sejak dimulainya embargo udara, maskapai nasional itu telah membukukan kerugian ratusan juta dolar. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home