Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006 hingga 2007 di Kementerian Kesehatan (Kemkes), Ratna Dewi Umar, menjalani sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin ini (2/9) di Jakara Selatan.
Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes. Ia dihukum dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...