Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 13:28 WIB | Senin, 02 September 2013

Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun

Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun
Ratna Dewi Umar tertunduk lesu ketika pembacaan vonis di tipikor. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun
Kesedihan Ratna Dewi Umar terlihat saat hakim memutuskan hukuman lima tahun penjara.
Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun
Ratna Dewi Umar saat mendengarkan pembacaan vonis.
Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun
Ratna Dewi Umar berjalan menuju kuasa hukumnya usai menerima vonis lima tahun penjara.
Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun
Wartawan mencecar beberapa pertanyaan kepada Ratna Dewi Umar usai sidang vonis.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006 hingga 2007 di Kementerian Kesehatan (Kemkes), Ratna Dewi Umar, menjalani sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin ini (2/9) di Jakara Selatan.

Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes. Ia dihukum dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home