Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:18 WIB | Selasa, 28 Oktober 2014

Ratusan Buruh Tuntut UMP 130 Persen

Ratusan Buruh Tuntut UMP 130 Persen
Sejumlah buruh dengan membawa tuntutan melakukan aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Ratusan Buruh Tuntut UMP 130 Persen
Buruh meminta agar pemerintah menaikan upah minimum pekerja sebesar 130 persen.
Ratusan Buruh Tuntut UMP 130 Persen
Sepanduk bertulisan "Tetapkan UMP DKI sebesar 130 persen" dibentangkan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta.
Ratusan Buruh Tuntut UMP 130 Persen
Massa buruh saat berhadapan dengan polisi di depan pintu kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta.
Ratusan Buruh Tuntut UMP 130 Persen
Buruh saat melakukan aksi damai untuk menuntut penetapan UMP buruh sebesar 130 persen.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ratusan massa dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta, Selasa (28/10). Mereka menuntut tetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2015 sebesar 130 persen Komponan Hidup Layak (KHL).

Saat ini UMP DKI sebesar Rp 2.331.000, yang kemudian minta dinaikkan sampai 30 persen menjadi Rp 3.000.000 ke atas, melalui pertimbangan KHL yang sebelumnya 60 item, dituntut naik menjadi 80 item.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home