Ray Rangkuti Punya 4 Alasan BG Tak Layak Jadi Kapolri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan mangkirnya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (30/1) lalu, menambah keyakinan bahwa jenderal bintang tiga tersebut tidak layak diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Sikap ini menunjukkan rendahnya penghormatannya atas proses penegakan hukum," kata Ray dalam pesan singkat kepada satuharapan.com, Minggu (1/2).
Menurut dia, alasan pihak Komjen Polisi Budi Gunawan yang mengatakan tengah mengajukan praperadilan tidak dapat dengan membatalkan pemeriksaan. Terlebih, sesuai pasal 77 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tegas dikatakan praperadilan tidak dapat menguji status tersangka seseorang.
"Polri juga pernah bersikeras bahwa praperadilan tidak membatalkan status tersangka dalam kasus Bibit-Chandra (2009, Red)," ujar dia.
Tim Kampanye Jokowi
Selain itu, Ray juga menyebutkan alasan lain, yakni keterlibatan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam menyusun visi dan misi kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu. Menurut dia, keterlibatan itu memperlihatkan hubungan yang pada akhirnya berbalas pada dukungan PDI Perjuangan mengangkat nama Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Padahal, sebagai lembaga independen, personel Polri tidak boleh terlibat dalam urusan politik. Independensi Budi Gunawan dari politik dalam hal ini diragukan. Tentu hal ini tidak sesuai dengan semangat memandirikan kepolisian," tutur dia.
BG Berantas Korupsi?
Ray juga menyoroti sejak pemilihan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri arus balik serangan ke KPK semakin kuat. Penetapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan kemungkinan tiga pemimpin KPK lainnya terseret kasus hukum memberi sinyal rendahnya penghormatan pada institusi anti rasuah tersebut.
Berdasarkan pengamatan dia, hampir tidak dapat dipisahkan maraknya pengaduan ke Polri atas pemimpin KPK berawal dari ditetapkannya Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Kita layak cemas akan nasib pemberantasan korupsi di tangan Komjen Polisi Budi Gunawan," kata Ray.
Abaikan Nilai Moral
Lebih lanjut Ray berpendapat keengganan Komjen Polisi Budi Gunawan untuk mengundurkan diri dari pemilihan Kapolri setelah ditetapkan sebagai tersangka juga menunjukan adanya pengabaian nilai moral dan etika pejabat. Dia melihat dalam beberapa tahun terakhir, beberapa pejabat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sendirinya mengundurkan diri dari jabatan publik yang tengah diemban. Termasuk Bambang Widjojanto, yang telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
"Budi Gunawan, hingga hari ini, tidak peduli pada etika itu. Dengan penjabaran tadi, ini memberi kita keyakinan untuk mendorong dan meminta Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan jadi Kapolri," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...