Ray Rangkuti: Seruan KPU Pemidanaan Golput Tidak Berdasar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengaku tidak setuju dengan pernyataan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa kampanye untuk tidak memilih itu satu tindakan pidana. Menjadi golput merupakan hak setiap warga negara dalam menentukan calon anggota legislatif (Caleg) dan pemilihan presiden 2014.
“Memilih itu hak, tidak memilih itu juga hak. Saya mendengar pernyatan KPU yang menyatakan bahwa kampanye untuk tidak memilih itu satu tidakan kriminal. Itu harus dikeritik karena bagaimana pun tidak ada landasan kuat yang secara tegas melarang,” Ray mengungkapkan, saat Konferensi tentang Pesan Pastoral PGI di Wisma PGI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Menurut Ray, golput pada hal tertentu memberikan indikasi positif bagi perubahan demokrasi di Indonesia.
“Sikap Golput juga bisa memberikan implikasi positif karena mengingatkan orang akan haknya untuk memilih, dan mengingatkan wakil rakyat bila terpilih untuk serius mengemban amanatnya,” Ray menerangkan.
Bahwa, lanjut Ray, yang seharusnya merupakan tindakan kriminal yaitu, melarang orang tidak menggunakan hak pilih, menghilangkan hak pilih orang lain, menghilangkan identitas seorang sehingga tidak diikut sertakan sebagi pemilih, itu jelas tidakan kriminal. Bukan hanya diatur oleh Undang-undang tetapi juga diatur KUHP.
Sebelumnya Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Ia mengacu pada undang-Undang No 8 tahun 2012.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyerukan hal yang sama, ia menambahkan bahwa mengajak seseorang untuk tidak memilih alias golput sudah masuk pidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...