Ray Usul Turunkan Syarat Calon Kepala Daerah dari Parpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperberat syarat pencalonan pasangan kepala daerah dari jalur independen.
DPR tengah mengusulkan agar syarat pencalonan pasangan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar 6,5 sampai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) diubah dengan dua opsi, yaitu mendapat syarat dukungan 10-15 persen atau 15-20 persen dari DPT.
“Saya keberatan dengan rencana DPR menaikan syarat pencalonan indenden,” ujar Ray saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Revisi UU Pilkada: antara Parpolisasi dan Derakyatisasi’, di Grha Oikumene, Jakarta Pusat, hari Jumat (18/3).
Menurut dia, seharusnya revisi UU Pilkada mengubah tentang syarat tentang pencalonan pasangan kepala daerah dari partai politik. Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan nama calon kepala daerah diberikan batas maksimum jumlah kursi di DPRD.
Dengan demikian, menurutnya, jumlah pasangan calon yang bersaing dalam penyelenggaran Pilkada di suatu daerah akan lebih banyak dan beragam.
“Harus ada batasan maksimal, misalnya dibuat batasan maksimal perolehan jumlah kursi di DPRD, partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen,” ujar Ray.
Usulan lain, menurut dia, syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik diturunkan. “Diturunkan saja syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik, sekarang 20 persen diturunkan jadi 15 persen jumlah kursi di DPRD,” ujarnya.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...