RD Kongo Sebut Sanksi Uni Eropa Ilegal
KINSHASA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Republik Demokratik Kongo, Senin (12/12), mengecam keputusan Uni Eropa (UE) yang dianggap ilegal dalam menjatuhkan sanksi terhadap tujuh pejabat senior negara tersebut terkait keterlibatan mereka dalam bentrokan berdarah dengan demonstran.
“Sanksi ini ilegal karena menyerupai hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum internasional. RD Kongo, sebagai negara non-Eropa, mengecam sanksi ini dan berniat mengusut masalah tersebut,” ujar juru bicara pemerintah Lambert Mende.
Lebih dari 50 orang tewas dalam unjuk rasa menentang Presiden Joseph Kabila pada September silam dan para menteri luar negeri negara-negara anggota UE memperingatkan pada Oktober lalu bahwa mereka akan mengambil tindakan jika Kabila tidak ada iktikad mengundurkan diri ketika masa jabatannya berakhir pada 19 Desember.
Para menteri luar negeri tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tujuh pejabat keamanan yang menggunakan kekerasan secara tidak proporsional.
Sanksi tersebut mencakup larangan perjalanan dan pembekuan aset.
Para pejabat tersebut termasuk dua sekutu Kabila yakni komandan militer Mayor Jenderal Gabriel Amisi Kumba dan mantan inspektur polisi Jenderal John Numbi, yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.
UE juga menjatuhkan sanksi terhadap kepala Garda Republik Ilunga Kampete, komandan satuan antihuru-hara Ferdinand Ilunga Luyoyo, kepala kepolisian nasional Celestin Kanyama, kepala dinas keamanan dalam negeri Roger Kibelisa dan Delphin Kaimbi alias Kahimbi selaku kepala badan intelijen militer. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...