RDPU Kasus Xie Ligen, OC Kaligis Pertanyakan Kemenkumham
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Kamis (6/11), mempertanyakan perihal belum berjalannya deportasi terhadap Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen, seorang warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta.
“Saya ke sini untuk memohon penelitian lebih lanjut pada perkara Sudjono Muliadi dan Suwito Muliadi terkait kasus status kewarganegaraan Xie Ligen,” kata OC, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
“Padahal, sudah ada putusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Xie Ligen untuk segera dideportasi sejak 22 April 2013. Namun sampai saat ini masih berada di Indonesia,” dia menambahkan.
Kronologis
OC pun menceritakan sedikit kronologis perkara, dia mengatakan berawal dari seorang warga negara Tiongkok yang bernama Xie Ligen yang telah memalsukan Kewarganegaraan Indonesia dengan cara memalsukan Surat Penyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana Formulir III Nomor Urut 2913/62 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tanggal 25 Oktober 1961.
Pemalsuan kewarganegaraan tersebut digunakan Xie Ligen untuk menguasai harta warisan dari (Alm) Lie Tjin Mie alias Hadi Sumitro Muliadi yang merupakan suaminya dan ayah dari klien OC, Edhy Sudjono Muliadi dan Suwito Muliadi.
Selanjutnya, demi mendapatkan tanah-tanah dan Hak Guna Bangunan, Xie Ligen menggelapkan identitasnya dengan membuat sejumlah surat keterangan, yaitu Surat Keterangan dari Jaksa (HL Loa nomor 306 tertanggal 8 Juni 1949, Surat Penyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan, Akte Kelahiran No. 306/1949, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia (KK WNI).
Berikutnya, terdapat sejumlah fakta dan peristiwa lain yang terjadi dalam perkara Edhy Sudjono Muliadi dan Suwito Muliadi, seperti Xie Ligen telah melakukan pemalsuan wasiat dengan menyatakan dirinya sebagai pelaksana wasiat dan demi harta telah memasukkan anaknya selaku penerima wasiat ke dalam penjara, dan bukti-bukti yang dipalsukan oleh Xie Ligen selama tinggal di Indonesia untuk menguasai aset negara.
Kemudian, laporan polisi nomor: TBL/1953/V/2014/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 26 Mei 2014 atas nama terlapor Xie Ligen, Xie Ligen telah mengelabui pejabat imigrasi dengan menyatakan dirinya sakit padahal tidak, serta tindakan Menkumham yang telah mengabaikan hak kliennya sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan fakta tersebut, OC Kaligis meminta pemimpin Komisi III DPR membantu menindaklanjuti permasalahan diskriminasi terhadap pelaksanaan Keputusan Deportasi atas nama Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok atas nama Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen, yang dengan nyata telah terbukti melanggar keimigrasian khususnya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Keimigrasian.
RDPU OC Kaligis dengan Komisi III DPR hanya dihadiri oleh sekitar 13 Anggota Komisi III DPR dari lima fraksi dan langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
Tanggapan Ketua Komisi III
Menanggapi hal tersebut, Aziz Syamsuddin mengaku akan lebih dulu mendalami kasus. "Masih dipelajari dokumen-dokumennya tentu akan dianalisis kalau dirasa ada bukti yang kuat akan tindak lanjuti," kata dia.
Ketua Komisi III DPR itu pun berencana memanggil Menkumham Yassona Laoly untuk menyelesaikan perkara, mengingat perkara ini berada dalam kementerian yang baru dipimpinnya.
"Ya kita akan memanggil Menkumham sudah diagendakan oleh sekretariat. Dalam waktu dekat ini, nanti akan ditanyakan perkembangan kasus tersebut," dia menjelaskan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...