Rektor UKI: KPK Harus Perbaiki Kelemahannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Maruarar Siahaan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperbaiki kelemahan-kelemannya setelah KPK kalah beberapa kali di sidang praperadilan.
“KPK harus memperbaiki kelemahan-kelemahannya terkait putusan kalah di sidang praperadilan, tetapi di sisi lain tentu juga harus mengawasi hakim. Apakah hakim itu benar? Bentuk pengawasannya seperti mengajukan upaya hukum ke instansi tertinggi Mahkamah Agung (MA). Dalam bentuk banding, kasasi, peninjauan kembali,“ kata Maruarar saat ditemui satuharapan.com di Kantor UKI, Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Dikatakan Maruarar, KPK kalah di praperadilan ini cukup mengejutkan karena KPK selama ini dianggap sebagai lembaga super body dan memiliki kewenangan-kewenangan yang luar biasa.
“Sekarang apakah menyesal atau marah, ini kan kondisi yang cukup hebat dalam negara hukum kita. KPK sebagai instansi super body yang memiliki kewenangan-kewenangan luar biasa karena menangani perkara yang sangat luar biasa, tetapi bisa di kontrol oleh pengadilan. Namun positifnya adalah kekuatan tersebut (KPK) tidak berada di atas hukum,” kata dia.
“Dengan kasus-kasus yang dahsyat, maka KPK harus waspada apakah memang benar putusan praperadilan itu? ataukah sudah diputuskan secara independen. Apakah itu murni, tentunya harus dikontrol juga,” tambah dia.
Selanjutnya Maruarar menyarankan KPK agar terus berupaya melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi karena KPK hingga sekarang masih mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“KPK harus terus konsisten dan mendapat dukungan dari masyarakat. Saya berharap Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang tunjuk Presiden Jokowi menjadi terobosan, tidak mengecewakan. Pansel seorang wanita lebih tangguh dalam pendiriannya, tabah dalam tekanan. Saya salut dengan Jokowi,” katanya.
Sebelumnya Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Komjen Budi Gunawan (BG). Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penyidikan KPK pada Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.
Yang terakhir KPK kembali menelan kekalahan di praperadilan. Kali ini lembaga antikorupsi itu kalah dari eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang menggugat status tersangkanya.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," kata Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015.
"Meminta termohon menghentikan penyidikan," kata Haswandi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...