Rencana Jokowi Hapus Wajib Bahasa Indonesia bagi TKA Langgar Trisakti
JAKARTA , SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw yang membidangi masalah ketenagakerjaan menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menghapus persyaratan wajib mahir berbahasa Indonesia untuk para pekerja asing yang hendak bekerja di tanah air tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno.
"Penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing di Indonesia itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti yang Presiden Jokowi gadang-gadang saat ini, terutama pada poin berkepribadian dalam budaya," kata Roberth dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta, har Sabtu (22/8).
Bahkan, kata Roberth, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) itu terkesan merendahkan bangsa Indonesia sendiri. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa merevisi kembali peraturan-peraturan yang justru merugikan bangsa Indonesia dari segala sisi, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
"Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, tetapi penghapusan persyaratan Tenaga Kerja Asing pada poin wajib berbahasa Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 pasal 26 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," kata dia.
Tak hanya itu, terkait serbuan tenaga kerja asing khususnya Tiongkok yang bekerja di Indonesia juga harus segera dibatasi. Sebab, saat ini masih jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan yang layak. Bahkan, tak sedikit para pekerja di beberapa daerah di Indonesia saat ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh perusahaannya karena kondisi perekonomian nasional sedang lesu.
"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia. Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini di gadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...