Rencana Penghapusan Amdal dan IMB Dinilai Konyol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mempertanyakan rencana pemerintah menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam proses investasi.
Ketua desk politik Walhi Khalisah Khalid mengatakan, kalau memang wacana ini diwujudkan, maka Indonesia mengalami kemunduran yang luar biasa. Pasalnya, pada saat negara-negara di dunia bersusah payah melindungi seluruh wilayahnya dari ancaman krisis iklim, Indonesia malah ingin menderegulasi kebijakan yang justru tujuannya melindungi dari ancaman penghancuran lingkungan pada masa depan. Bahkan Khalisah menilai wacana tersebut konyol.
“Ini tentu saja kalau tidak segera kita respons, wacana ini akan berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan masa depan rakyat, dan masa depan generasi yang akan datang. Harapan kami, wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi,” katanya di kantor Walhi, Jakarta, Senin (25/11).
Ditambahkannya, selain kerusakan lingkungan yang masif, kebijakan tersebut akan menambah beban fiskal atau keuangan negara. Khalisah memperkirakan, banyaknya kerusakan lingkungan pada masa depan, maka kerugian yang ditanggung negara pun akan semakin besar.
“Kalaupun bicara tentang investasi ataupun keuntungan ekonomi, justru kita akan mengalami kerugian ekonomi ketika instrumen lingkungan, instrumen pencegahan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan itu muncul. Yang ada adalah justru ancaman kita, risiko fiskal kita, akan semakin besar, kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara semakin besar,” kata Khalisah.
Dalam kesempatan yang sama, Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar mengatakan, dalam prinsip pembangunan ada tiga pilar yang harus diperhatikan. Pertama, pilar ekologi atau lingkungan. Kedua, pilar masyarakat atau sosial. Ketiga, pilar ekonomi. Menurutnya, ketiga pilar harus dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan pembangunan, termasuk infrastruktur. Ketiganya, kata Gofar, harus saling melengkapi, bukan malah dihilangkan.
“Walhi melihat, periode Jokowi saat ini mengarah ke situ. Aspek ekologi dan sosial bahkan dihilangkan dan hanya mengutamakan ekonomi,” kata Gofar.
Pemerintah sebelumnya mengatakan sebagai ganti Amdal dan IMB nanti adalah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Menurut Gofar, ini tetap saja berbahaya. Pasalnya, RDTR hanya mengatur tata ruang, dan tidak mengatur peruntukan proyek apa yang aman untuk dilakukan di wilayah tersebut, dan tidak ada partisipasi dan kontrol masyarakat sekitar. Karenanya, ia berharap, pemerintah memikirkan terlebih dulu sebelum rencana penghapusan IMB dan amdal tersebut betul-betul dilakukan, karena akan sangat berbahaya.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah berencana menghapus amdal dan IMB, karena menghambat investasi. Menurutnya, RDTR sebagai pengganti amdal, akan dibuat lebih ketat, sehingga sama substansinya dengan amdal, namun dibuat sesederhana mungkin, sehingga proses investasi tidak berbelit-belit.
“Itu idenya. Kalau RDTR sudah ada kan semua sudah dipertimbangkan. tapi kan kontroversi kemarin. Akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut. Itu sih pilihannya adalah RDTR ditambah dengan standar-standar yang ketat sekali. check list. dan enforcement yang keras. Kedua, mensimpelkan. IMB masih ada, tapi notifikasi aja. Jadi standarnya ketat dan pengawasan. Ketiga, kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga. Kenapa tidak? Kita selama sekali ngurus IMB mahal, lama, tidak pasti, kemudian setelah jadi, dilanggar lagi. Jadi harus RDTR. Kita akan sangat hati-hati ini,” kata Sofyan beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari formula yang tepat. Ia menekankan, selama ini baik amdal maupun IMB berdampak negatif bagi proses investasi, sehingga perekonomian negara dan masyarakat terganggu.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, Amdal dan IMB bukan dihapus. Berdasar Peraturan Menteri (Permen) KLHK Nomor 24 Tahun 2018, Amdal hanya bisa dikecualikan.
“Itu yang Kementerian ATR/BPN harus bisa bedakan antara menghapus dan mengecualikan. Penghapusan dengan pengecualian itu hal berbeda. Permen yang dirujuk P24-nya menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus,” kata Siti beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, proses pembuatan Amdal bisa dikecualikan kalau wilayah yang sudah dijadikan tempat investasi sudah memiliki RDTR. Meski begitu, RDTR yang dimiliki harus mempunyai konsep lingkungan.
“Syaratnya itu, dia integrasi. Jadi tata ruangnya sudah mengintegrasikan konsep lingkungan,” kata Siti. (voaindonesia.com)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...