Rendahnya Etika Berkendaraan Jadi Alasan Pembuatan SIM Perlu Sertifikat Mengemudi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri mewajibkan warga masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM melampirkan sertifikat mengemudi. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Dirregident Korlantas Polri, Senin (19/6/23).
Dijelaskan bahwa pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.
"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain, bukan dari Polisi," jelasnya lebih lanjut.
Adapun, alasan daripada diterapkannya aturan ini diklaim untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab menurut dia peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kurangan pada orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...