Restoran Penunggak Pajak di Jakarta akan Dilabeli Khusus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang label khusus pada restoran-restoran di wilayah ibu kota yang melakukan penunggakan pajak.
"Rencananya, ada tanda plang yang akan kami pasang di restoran-restoran yang menunggak pajak. Namun, pelaksanaannya masih menunggu instruksi dari gubernur," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Setyowidodo, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Jumat (15/7).
Saat ini, menurut dia, instruksi dari gubernur itu masih secara verbal. Meskipun demikian, kata dia, apabila restoran tetap tidak membayar pajak, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.
"Saat ini, kami juga masih harus melakukan inventarisasi wajib pajak yang menunggak pajak, karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor," ujar Setyowidodo.
Sebelum plang atau label itu dipasang, lanjut dia, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil langkah berikutnya, yaitu pemasangan label.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...