Revisi PP Telekomunikasi Urung Disepakati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah masih perlu menggodok revisi terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi, menyusul adanya usulan baru dari Menteri BUMN.
Perubahan atas PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit itu bertujuan mendorong pembagian peran antaroperator telekomunikasi yang lebih adil dan merata.
"Tadinya sudah selesai (pembahasan, red.) karena sudah duduk dengan Menteri BUMN dan Menkominfo, tetapi kemudian saya dengar Menteri BUMN memberi usulan tertulis baru," kata Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Untuk melanjutkan pembahasan mengenai revisi kedua PP tersebut, Menko Perekonomian akan menyelenggarakan rapat pada minggu depan supaya target revisi tercapai secepatnya.
Darmin menyatakan bahwa usulan baru dari Menteri BUMN memang bersifat substansial dan berbeda dibandingkan dengan kesepakatan rapat yang telah diputuskan.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa poin usulan yang disampaikan Menteri BUMN.
Terkait tudingan DPR yang menyebut revisi PP 52 dan 53/2000 sebagai bentuk liberalisasi telekomunikasi karena cenderung menguntungkan operator asing dan merugikan BUMN nasional dalam hal ini PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Darmin menegaskan bahwa di dalam hasil revisi kedua PP tersebut tidak ada ketentuan mengenai harga pemanfaatan infrastruktur bersama (network sharing).
"Sistem "sharing" itu tidak diatur harganya oleh pemerintah. Daripada bilang nanti rugi, kalau tidak cocok harganya ya tidak usah `teken` (perjanjian bisnis, red.)," ujarnya.
Pemerintah sebagai regulator hanya berwenang mengatur agar jangkauan pelayanan telekomunikasi semakin luas, berkelanjutan, dan efisien.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...