"Revisi UU Jangan Memperlemah KPK"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.
"Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi undang-undang membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata juru bicara PSI, Surya Tjandra, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (6/9).
Seluruh partai di DPR yang mengusulkan itu, menurut dia, harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi terhadap UU KPK.
Hal itu, kata dia, agar rencana revisi UU KPK tersebut tak menjadi “overkill” atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.
“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi, ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam,” ucap Surya.
Menurut dia, pelaksanaan SOP dibutuhkan agar ada kepastian sistem internal karena tantangan KPK kini bukan hanya dari luar, akan tetapi terutama dari dalam, guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” katanya.
Untuk memastikan revisi UU KPK tidak melemahkan pemberantasan korupsi, Surya mengajak masyarakat ikut memperhatikan manuver politik DPR.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK juga mempunyai tanggung jawab untuk mendukung kondisi yang baik untuk pembangunan, melalui sikap yang akuntabel dan profesional.
"Sekali lagi, kami mendukung KPK yang profesional dan transparan. Revisi UU KPK jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.
PBNU Dukung Revisi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Said Aqil Siroj mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
"Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih 'kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Said Agil ketika ditemui usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (6/9) seperti dikutip Antara.
Said Agil menegaskan bahwa semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana sini karena sudah tidak relevan lagi.
"Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," kata dia.
Menanggapi penolakan pimpinan KPK, Said Agil mengatakan, "Yang jelas semua harus lebih lagi seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya."
Dalam pandangan Said Agil, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan KPK, tetapi orang malahan makin percaya dan bangga dengan KPK.
"Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa," kata dia.
Tentang sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Said Agil menegaskan kembali kalau dirinya mendukung revisi undang-undang tersebut.
"KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," katanya.
Said Agil ikut unjuk rasa ke KPK karena waktu itu ada pihaknya yang anti-KPK.
"Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu," tegasnya. (antaranews.com)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...