Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:49 WIB | Rabu, 07 Oktober 2015

Revisi UU KPK, 12 Tahun Lagi Bubar?

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menjadi pembahasan di Gedung Parlemen Senayan. Salah satu usul revisinya, lembaga antirasuah itu dibentuk untuk masa waktu 12 tahun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 5 draf revisi UU KPK seperti dikutip berbagai media nasional, hari Selasa (6/10).

Pasal itu merupakan aturan tambahan yang baru kali ini dicantumkan. Sebab, dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kerja KPK. Aturan terkait batas waktu itu kian dipertegas dalam Pasal 73 yang menjadi pasal penutup draf revisi UU tersebut.

Selain itu, rencana yang disuarakan oleh enam fraksi di DPR itu juga mengubah wewenang yang dimiliki KPK.

Pertama, di dalam Pasal 4 tentang Tujuan Pembentukan. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi.

Kemudian, frasa penuntutan yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku dihapuskan. Seperti di dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11. Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (4) tentang KPK yang membawahkan empat Dewan Eksekutif (DE).

Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidan (KUHAP).

Sementara tugas penuntutan itu diberikan kepada jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dam melaksanakan penetapan hakim. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 revisi UU KPK.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home